Surat Izin Mengemudi atau biasa disebut dengan SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pengendara bermotor. Berbeda dengan KTP, SIM tidak berlaku seumur hidup. Pemilik SIM harus memperpanjangnya 5 tahun sekali. Sekarang, perpanjang SIM online bisa dijadikan sebagai pilihan.
Hal yang Harus Diketahui Saat Perpanjang SIM Online
Ada berbagai macam hal yang harus diketahui ketika melakukan perpanjangan SIM secara online, berikut beberapa diantaranya:
Dokumen yang harus disiapkan
Ketika melakukan perpanjangan SIM secara online, Anda harus menyiapkan berbagai macam dokumen. Tidak sedikit peserta pemohon SIM yang mengeluhkan proses yang cukup lama dan berbelit-belit. Hal ini disebabkan karena mereka tidak menyiapkan berbagai persyaratannya dengan baik.
Ketika sudah melakukan pengajuan, Anda harus mencari serta melengkapi ebrbagai macam dokumen. Persyaratan dokumen ini seperti pengisian formulir yang telah disediakan di web Korlantas Polri, selain itu KTP yang masih berlaku, SIM lama yang berlaku, surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan lulus uji simulator.
Ketentuan yang harus diketahui pemohon perpanjangan SIM
Selain dokumen yang harus disiapkan dengan baik, ada berbagai ketentuan yang harus diketahui saat ingin memperpanjang SIM seperti permohonan harus dilakukan sebelum masa berlaku berakhir.
Pemilihan tanggal pengajuan perpanjangan SIM bisa dipilih sendiri, asalkan tanggal tersebut belum melewati tanggal masa berlaku SIM. Bila permohonan dilakukan melewati batas waktu, permintaan akan diproses sesuai dengan golongan dan menyiapkan dokumen lengkap.
Pengajuan dapat dilakukan di Satpas seluruh Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon. Bila dokukmen sudah dikumpulkan, permohonan bisa diajukan ke petugas identifikasi serta verifikasi tempat pelayanan SIM.
Menyiapkan biaya
Bukan hanya dokumen serta ketentuannya saja yang ahrus diketahui, biaya untuk pengajuan perpanjang SIM online sebesar Rp 80 ribuan. Biaya tersebut untuk SIM A umum, B1, B1 umum, B2 serta B2 umum.
Selain itu untuk SIM C memiliki biaya Rp 75 ribuan, dan SIM D Rp 30 ribuan. Karena Anda melakukan perpanjangan secara online, Anda harus melakukan pembayaran biaya adaministrasi sebesar Rp 5 ribu.
Melakukan perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, Anda dapat membuka web Korlantas Polri kemudian memilih pendaftaran SIM secara online dan pilih perpanjangan SIM. Isi semua kolom permohonan perpanjangan SIM, dan isi kode verifikasi dan klik kirim.
Nantinya, bukti registrasi akan dikirim melalui email. Anda bisa melakukan pembayaran melalui ATM atau teller BRI. Setelah selesai, Anda cukup datang ke gerai pelayanan SIM dan membawa bukti pembayaran serta registrasi.
Anda hanya perlu menunggu giliran foto untuk mencetak SIM baru. Setelah giliran foto Anda tiba, berikutnya Anda cukup menunggu SIM selesai di buat.
Langkah perpanjangan SIM online sebenarnya sangat mudah, cepat dan murah. Jadi, jangan menunggu sampai SIM Anda habis masa berlakunya, ya!
makin cepat sekarang, saya suka, saya suka…