Asuransi menjadi salah satu hal yang penting. Sayangnya, belum semua orang Indonesia mengerti pentingnya asuransi sebagai penolong kala mereka mendapatkan musibah. Beberapa orang memilih menabung uang mereka sebagai cadangan jika ada suatu musibah yang menimpa. Sayangnya, tabungan memiliki bunga yang cukup rendah dan kemungkinan besar tidak bisa menanggung semua biaya yang kamu butuhkan.
Asuransi jiwa adalah salah satu asuransi yang sangat penting dan harusnya dimiliki banyak orang. Namun, banyak orang takut tidak bisa mengklaim asuransi mereka jika ada sesuai yang terjadi. Namun, jika hal ini benar terjadi, kamu bisa menggunakan Life Insurance Lawyer untuk menjadi pembelamu.
Saat klaim asuransi ditolak, sebenarnya ada beberapa hal yang menjadi alasannya.
Polis tidak lagi aktif
Klaim asuransi ditolak karena polis tidak aktif, mati, atau lapse. Ada beberapa alasan yang menyebabkan polis mati, misalnya Anda tidak membayar premi hingga lewat masa tenggang atau grace period yang umumnya maksimal 45 hari sejak tenggat waktu pembayaran terakhir.
Terjadi pelanggaran hukum
Klaim asuransi ditolak jika terbukti ada kejahatan dalam hal yang akan diklaim. Contoh, dalam asuransi mobil, klaim kerusakan akibat kecelakaan akan ditolak jika terbukti nasabah mengendarai mobilnya dengan ugal-ugalan. Begitu pula halnya jika nasabah tidak memiliki SIM saat kecelakaan terjadi, parkir di sembarang tempat, atau berkendara dalam kondisi mabuk.
Terlambat mengajukan klaim
Jangan lupa perhatikan tenggat waktu. Pengajuan klaim. Karena kalau terlambat, klaim Anda berpotensi akan ditolak. Pada asuransi jiwa, batas waktu pengajuan klaim ialah 30 hari hingga 60 hari. Sementara untuk asuransi mobil, klaim akan diterima jika diajukan dalam waktu 3×24 jam.
Dokumen klaim tidak lengkap
Saat hendak mengajukan klaim, pastikan mengetahui semua dokumen yang harus disediakan. Satu saja dokumen kurang, maka klaim akan ditolak pihak asuransi. Misalnya untuk asuransi jiwa, diperlukan surat keterangan dari dokter. Anda juga diharuskan mengisi formulir klaim.
Ikutilah prosedur dengan benar. Misalnya ingin mengajukan klaim asuransi mobil, pastikan mengambil foto kerusakan mobil. Foto ini akan menjadi salah satu bukti saat hendak mengajukan klaim ke asuransi.
Selanjutnya, siapkanlah dokumen secara lengkap, mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, dan tentu saja formulir pengajuan klaim. Surat keterangan dari polisi mungkin juga dibutuhkan bila terjadi kerusakan berat.
Nah, jika semua alasan tersebut tidak ada pada kamu dan klaim asuransimu masih ditolak, ada baiknya kamu menghubungi Contact Center pihak asuransi untuk mengurus hal-hal yang kamu butuhkan agar klaim asuransi kamu dapat diterima.